Kajian Munadharah
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali Bersama Lazismu Wilayah Jawa Tengah
Boyolali - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali mengadakan kajian Munadharah pada Ramadhan pekan pertama di SMK MUH 2 Andong Boyolali (21/2/2026)
Kajian Munadharah pada kesempatan kali ini menghadirkan Pembicara dari Lazismu Wilayah Jawa Tengah yakni Ikhwanushoffa, S. Pd dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali
Drs. KH. Djamhari Harahap, M. Pd
Kegiatan Munadharah dihadiri oleh jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali, Seluruh Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kabupaten Boyolali, Majelis Lembaga dan Ortom serta warga Muhammadiyah se Kabupaten Boyolali.
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Andong, menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Lazismu Wilayah Jawa Tengah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali sehingga pada kesempatan kali ini bisa membersamai kami, senantiasa beristiqomah ber-Muhammadiyah dan semoga pertemuan serta kajian pada sore kali ini bisa mendapatkan ridho dari Allah SWT dan mampu menjalankan sunnatullah yang menjadi perintah dan anjuran dari Rasulullah Muhammad SAW kepada seluruh umat muslim untuk mengambil peran bermanfaat di zaman sekarang.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali, Anis Munandar menyampaikan ucapan selamat datang dan Terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah mengikuti kajian Munadharah di pekan pertama di Bulan Ramadhan dan harapan kita semua mendapatkan washilah dan menjadi investasi amal sholih nantinya sehingga perlu pengamalan yang konkret terhadap materi yang diterima.
Kepala Sekolah SMK MUH 2 Andong, menyampaikan ucapan Terima kasih kepada seluruh warga Muhammadiyah yang telah berkenan hadir di sekolah kami tercinta. Adanya informasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali tentang seluruh pimpinan Persyarikatan dan warga Muhammadiyah baik AUM dan Ortom untuk *loyal* _(sami'na wa atho'na)_ kepada Muhammadiyah karena telah menjalankan berpuasa pada Rabu, 18 Februari 2026 dan melaksanakan Idul Fitri Jum'at Legi, 20 Maret 2026.
Informasi selanjutnya, sesuai dengan Intruksi PP Muhammadiyah, Program Pimpinan Wilayah Muhammadiyah untuk memperbanyak jumlah PPDB AUM dengan membentuk Panitia Bersama dalam rangka menyekolahkan anak-anak dari seluruh warga Muhammadiyah ke AUM mulai tingkat PAUD TK MI SD hingga Perguruan Tinggi.
Mengingatkan untuk gerakan bersama Infaq Ramadhan dan diserahkan ke rekening Lazismu Daerah, untuk dikelola Cabang, Daerah dan sebagai dana ta'awun kepada Wilayah Jawa Tengah.
Informasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali berkaitan Gerakan KBIH Al-Kautsar dengan mengadakan bimbingan kelompok haji di setiap Cabang baik Boyolali Selatan, Tengah dan Utara.
Informasi selanjutnya, Lazismu oleh Pimpinan Wilayah Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, S. Pd akan menyampaikan materi tentang pendayagunaan ZIS melalui Lazismu.
Adanya Sekolah Kader, Majelis Tarjih dan Tabligh yang telah berlangsung dengan wisuda bersama di Sabtu Munadharah pekan ke 3 bertempat di SMK MUH 4 Boyolali oleh PCM Boyolali Kota
Dan PDM Boyolali menginstruksikan kepada PCM untuk melaksanakan Idul Fitri di Masjid Muhammadiyah dengan menunjuk Imam dan Tanfid Muhammadiyah.
Informasi terakhir, berkaitan dengan Papanisasi yakni untuk setiap cabang yang belum memiliki papan nama segera membuat papan untuk identitas Muhammadiyah di setiap Cabang maupun Ranting.
Pada Ramadhan 2026 ini intruksi selanjutnya yaitu Safari Ramadhan di tingkat Cabang kepada Ranting diselenggarakan di masjid basis Muhammadiyah.
Dilanjutkan, Kajian Munadharah oleh Pembicara Pertama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Drs. KH. Djamhari Harap, M. Pd dengan materi Muhammadiyah Gerakan Islam dengan adanya Muhammadiyah sebagai pengikut Muhammad harus loyalitas kepada ajaran syariat Al-Qur'an dan Hadist.
Gerakan Islam tidak hanya gerakan ilmu melainkan dakwah, tajdid dan terdapat gerakan _amal ma'ruf nahi munkar_(menjalankan perintah dan menjauhi larangan)
Agar terwujudnya Islam yang sebenar-benarnya sesuai Al-Qur'an dan Sunnah yang menjadi tujuan dari Muhammadiyah dengan selalu berpedoman sesuai Syariat ketika beribadah.
Dilanjutkan, Pemateri dari Lazismu Wilayah Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, S. Pd dengan materi Fiqh Zakat Kontemporer. Pembahasan mengenai Zakat Maal yang ditunaikan setahun sekali, Apa saja yang harus dizakati, dan kemana warga Muhammadiyah menunaikan zakat. Ikhwanushoffa pada kali kedua menjadi pemateri di Boyolali dengan pertama saat Milad RS PKU Aisyiyah menyampaikan sinergitas pendayagunaan ZIS Zakat Infaq Sedekah bagi seluruh warga Muhammadiyah melalui Lazismu.
Pada kajian Munadharah kali ini, menjelaskan tentang Q. S. Ali-Imran : 134, Q. S. At-Taubah : 103 dan Q. S. Al-Ma'un
Perlu digarisbawahi bahwa Sebagai warga Muhammadiyah sadar akan berapa zakat dan sedekah yang dikeluarkan untuk kemaslahatan umat.
Adanya penegasan hati dan penguatan pasangan hidup apabila urusan dunia bisa mengeluarkan 100 Juta makan ZIS bisa dikeluarkan juga 100 Juta.
Apabila sedekah harus mewah dan royal untuk urusan agama, urusan pribadi hendaknya sederhana seperti K. H. Ahmad Dahlan semasa hidupnya. Urusan agama harus totalitas dan urusan pribadi dilarang bermegah-megahan (contohnya ketika hajat walimahan maupun untuk pamitan haji). Dilanjutkan Tafsir Al-Ma'un berkaitan dengan apabila fenomena masyarakat sekitar masih terdapat orang yang dibantu hendaknya mendahulukan lingkungan dari pada berhaji. Adanya kepedulian terhadap fakir miskin dan anak yatim merupakan pengamalan Q. S. Al-Ma'un yang diajarkan oleh K. H. Ahmad Dahlan kepada seluruh umat Muslim.
Berkaitan dengan Rumah, Kendaraan, Alat Kerja tidak perlu dizakati namun harta waris ketika terjadi transaksi jual beli maka memenuhi wajib zakat.
Setara dengan 250 juta, 85 gram emas 24 karat dan paling penting yakni zakat Penghasilan. Kewajiban berzakat bukan hanya setahun sekali saat zakat fitrah melainkan zakat penghasilan setiap bulannya dengan perolehan kotor / brutto kemudian dizakati agar menjadi suci.
Sebagai bagian dari Lazismu, Tugas seorang Amil terdapat pada Q. S. At-Taubah : 103 perintah untuk mengambil zakat, mendoakan orang yang sudah berzakat dan apabila ingin membayar zakat lewat Baitul Maal yakni Lazismu. Tidak sah apabila berzakat diserahkan sendiri kepada mustahik / penerima manfaat. Seperti panitia zakat saja. Bayar sendiri dan dibagikan sendiri.
Apabila Baitul Maal seperti Lazismu sudah legal disahkan negara dan menyalurkan ZIS sesuai dengan intruksi Pimpinan Muhamamdiyah.
Pada sesi terakhir yakni sesi tanya jawab berkaitan dengan
Pertanyaan pertama, adanya petani yang merugi terhadap pertanian yang digarap/dijalankan apakah wajib berzakat?
Dan dilanjutkan pertanyaan Pandangan Wilayah Jawa Tengah terhadap Persyarikatan tentang gaya hidup apabila mengadakan kegiatan menghabiskan anggaran cukup besar pada saat Mukhtamar maupun acara lainnya?
Pada acara lain-lain, Aminudin Azis, Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Boyolali menyampaikan jadwal Tim PDM Boyolali untuk safari Ramadhan kepada Cabang se-Kabupaten Boyolali dan Kajian Munadharah selajutnya.
Sebagai Penutup, seluruh warga Muhamamdiyah yang telah hadir pada Kajian Munadharah PDM Boyolali bersama Lazismu Jateng mengadakan buka bersama dan sholat Maghrib dengan Imam Drs. K. H. Djamhari Harahap. M. Pd.
Luaran dari Kajian Munadharah bersama Lazismu Jateng. Diharapkan adanya sinergitas warga Muhammadiyah Boyolali baik Pimpinan, Majelis Lembaga dan Ortom serta seluruh warga Persyarikatan mengeluarkan ZIS kepada Lazismu Daerah maupun Kantor Layanan Lazismu terdekat di masing-masing cabang sehingga mampu aktif untuk satu atap demi kemaslahatan umat.
Oleh : Fathimah Tsabitah Al-Khairiyah